Mendobrak pakem rigid institusi pendidikan.

Traktir Nonton Bioskop Vol.2 adalah kegiatan inisiasi Purworejo Folk untuk memberikan apresiasi buat anak-anak muda Purworejo. Mengumpulkan anak muda Purworejo yang berkualitas melalui kegiatan positif dan keren dari perspektif mereka (anak muda); bukan keren dari kacamata kolot kita.

Lantas ada sekolah yang tidak mengizinkan anak-anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif ini. Oke, ini adalah tindakan prefentif dan bentuk perhatian sekolah. Namun, bukankah kita sering menyaksikan bentuk perhatian yang tidak tepat sasaran?

Penggunaan nama sekolah bukan bentuk kerja sama kelembagaan, melainkan sistem klasifikasi peserta agar mudah dikelola. Ini adalah kali kedua Traktir Nonton Bioskop Purworejo Folk, tindakan ini adalah salah satu mitigasi masalah kerumunan. Sekali lagi, tidak ada kerja sama kelembagaan dengan institusi pendidikan. Ini adalah ikatan individu antar kami.


1. Kegiatan di luar jam sekolah = wilayah pribadi siswa

Kegiatan yang dilakukan di luar jam sekolah adalah hak pribadi siswa dan keluarganya.
Sekolah tidak berwenang mengatur aktivitas anak di luar jam belajar formal, selama aktivitas tersebut:

  • Tidak bertentangan dengan hukum atau norma masyarakat, dan

  • Mendapat izin atau sepengetahuan orang tua.

“Kegiatan ini dilakukan di luar jam sekolah, bersifat sukarela, dan tidak mewajibkan atau memaksa siapa pun untuk ikut. Hak partisipasi berada sepenuhnya di tangan siswa dan orang tua.”


2. Traktir Nonton adalah kegiatan sosial, bukan komersial

Purworejo Folk tidak sedang melakukan kegiatan komersial, promosi politik, atau bentuk eksploitasi siswa. Ini adalah gerakan apresiasi dan komunitas — bentuk dukungan nyata pada anak muda Purworejo agar mereka merasa dihargai dan hidup di ekosistem yang peduli.

“Kami tidak menjual produk, tidak menggalang dana, dan tidak membawa kepentingan politik apa pun. Ini bentuk nyata dari semangat kebersamaan dan apresiasi.”


3. Purworejo Folk bukan institusi pendidikan, tapi mediakreatif sosial

Sebagai media kreatif, Purworejo Folk bergerak di ruang publik, menghidupkan kegiatan sosial, budaya, dan anak muda. Kegiatan seperti ini justru melengkapi peran sekolah dalam membangun karakter siswa:

  • Melatih apresiasi,

  • Menumbuhkan rasa percaya diri,

  • Menguatkan kebersamaan lintas sekolah.

“Kami bukan lembaga pendidikan, tetapi ruang kreatif yang berfungsi sebagai jembatan antara pendidikan formal dan kehidupan sosial anak muda.”


4. Tidak ada paksaan, tidak ada manipulasi

Semua peserta datang secara sukarela, dengan kesadaran bahwa acara ini adalah bentuk penghargaan, bukan agenda tersembunyi.

“Kami menjaga transparansi penuh, tidak memungut biaya, tidak menampilkan pesan politik atau komersial, dan tidak menggunakan nama sekolah tanpa izin.”


5. Prinsip demokratis dan kebebasan berekspresi

Dalam kerangka hukum Indonesia (UU 39/1999 tentang HAM dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak), anak berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat, selama itu tidak merugikan dirinya.

“Mencegah anak ikut kegiatan positif tanpa dasar yang jelas justru berpotensi melanggar hak partisipasi anak dalam kegiatan sosial dan budaya.”



Kami memahami dan menghormati setiap kebijakan sekolah. Namun, kegiatan Traktir Nonton Bioskop Purworejo Folk tidak berhubungan dengan institusi pendidikan mana pun. Ini adalah kegiatan independen, di luar jam sekolah, tanpa kepentingan politik maupun komersial. Kami hanya ingin merayakan semangat anak muda Purworejo yang terus berproses, berkarya, dan berbuat baik dengan cara yang elegan.

Postingan populer dari blog ini

Janji saya yang telah mencederai Ramadan

The kitchen of politics and our plate.